MAKALAH
TENTANG SHALAT
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji syukur
hanya untuk Allah dan telah mencurahkan Rahmat serta hidayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas dalam menyusun makalah ini yang berjudul "Shalat".
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi Muhammad
SAW. Dan keluarganya juga para
sahabatnya serta para pengikut nya yang serta sampai akhir zaman.
Makalah
ini adalah makalah yang dapat memotifasi
anda untuk memperdalam tentang
"shalat". Kami mencari isi yang tercantum dalam makalah ini dari sumber-sumber yang terkemuka dan dari
buku-buku yang membahas tentang hal yang bersangkutan.
Dalam menyusun makalah ini kami menyadari masih banyak
kekurangan dalam isi, bentuk maupun
susunan kalimatnya akan tetapi berkat bimbingan dan dorangan serta do'a dari berbagai pihak maka kesulitan-kesulitan
yang kami hadapi, Alhamdulillah dapat
teratasi. Namun kami tetap menerima dan mengaharapkan kritik serta saran dari pembaca yang menuju ke arah kebaikan dan
kesernpurnaan dalam makalah ini.
Semoga apa yang kami usahakan ini kiranya dapat bermanfaat
bagi kami khususnya dan para pembaca umumnya, Amin.
Jakarta,
15 September 2009.
Penulis
BAB II
SHALAT
A. PENGERTIAN
a.
ARTI SHALAT
Menurut
bahasa, shalat berarti do'a sedang menurut syara' berarti menghadap jiwa dan raga kepada Allah; karena taqwa hamba kepada tuhannya,
mengagungkan kebesarannya dengan khusyu'
dah ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam. Menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Artinya:
"Dan dirikanlah
shalat, keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku'lah bersama-sama orang-orang
yang ruku ".(Q.S. Al-Baqarah :43).
(#qãZÏètFó$#ur Îö9¢Á9$$Î/
Ío4qn=¢Á9$#ur
4
$pk¨XÎ)ur îouÎ7s3s9
wÎ)
n?tã tûüÏèϱ»sø:$# ÇÍÎÈ
Artinya:
"Dan
dirikanlah shalat oleh karena itu shalat mencegah kamu dari kejahatan dan dari
munkar (perkerjaan buruk-dan keji)." (QS.Al-ankabut :
45).
Shalat
adalah ibadah yang paling utarna untuk membuktikan keislaman seseorang. Islam
memandang shalat sebagai tiang agama dan inti sari islam terletak pada shalat,
sebab dalarn shalat tersimpul seluruh rukun agama. Oleh karena itu amalan
shalat ini perlu sekali ditanamkan dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua.
Harus melatih anaknya untuk mengerjakan
shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun. Anak harus diperintah umtuk
mengerjakan shalat dengan keras bila mereka telah mencapai usia 10 tahun.
مروا اولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع
واضربو هم عليها وهم ابنا عشر.(رواه ابو داود)
Artinya : Dari amri bin Syuaib dari
ayahnya, dari neneknya. Nabi bersabda perintahlah anak-anakmu mengerjakan
shalat di waktu usia mereka meningkat 7 tahun dan (dimana perlu) pukullah
mereka meningkat 1 tahun. (H.R. Abu Dawud).
b.
SYARAT - SYARAT WAJIB MENGERJAKAN SHALAT
Tentang syarat- syarat wajib
mengerjakan itu ada 6 ( enam ) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Suci
dari hadas besar dan kecil.
3. Sampai
dakwah Islam kepadanya.
4. Berakal.
5. Ada pendengaran / tidak tuli
c.
SYARAT
– SYARAT SAHNYA SHALAT
Syarat-syarat sah shalat ada 5,
yaitu:
1.
suci
badannya dari dua hadats; yaitu hadats
keeil dan hadats besar.
2.
bersih
badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3. menutup aurat; bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan
bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
4. sudah
masuk shalat.
5. menghadap
kiblat.
d.
RUKUN SHALAT.
Tentang rukun shalat ini dirumuskan
menjadi 13 perkara:
1. Niat,
artinya menyegaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
Sabda
Nabi Muhammad s.a.w.:
انما الأعمال بالنيا
2.
Berdiri, bagi orang
yang kuasa ;(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk tidak dapat duduk
boleh berbaring).
3. Takbiratul
iliram, membaca "Allah Akbar", Artinya Allah maha Besar.
4. Membaca
Surat Al-fatihah.
5.
Rukun' dan
thuma'ninah artinya membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan
leher dan kedua belaah tangannya memegang lutut.
6. I'tidal
dengan thuma'ninah.
7. Sujud
dua kali dengan thuma'ninah.
8. Duduk
diantara dua sujud dengan thuma'ninah.
9. Duduk
untuk tasyahud pertama.
10. Membaca
tasyahud akhir.
11. Membaca
shalawat atas Nabi .
12. Mengucap
salam yang pertama.
13. Tertib.
Keterangan:
Thuma'ninah yakni
berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.
e.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah
1.
Berhadats kecil maupun besar.
2.
Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan.
3.
Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan
shalat.
4.
Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau
syarat shalat tanpa `udzur.
5.
Tertawa berbahak-bahak.
6.
Bergerak tiga kali berturut-turut.
7.
Mendahului Imam sampai dua rukun.
8.
Murtad, yakni keluar dari Islam.
f.
PERBUATAN – PERBUATAN YANG MAKRUH
DIDALAM SHALAT.
Perbuatan-perbuatan yang makruh didalam shalat ialah
1.
Menahan hadats.
2.
Melihat kekanan / kekiri.
3.
Meludah kemuka, ke kanan atau ke kiri.
4.
Memalingkan muka.
5.
Memejamkan mata.
6.
Menutup mata rapat-rapat.
7.
Melihat ke arah langit.
8.
Terangkat kepalanya atau menurunkannya
dengan sangat di waktu ruku
9. Menahan telapak tangannya dilengan bajunya ketika sedang
takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10. Bertolak
pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di atas pinggang.
11. Shalat
di kuburan atau biara / gereja.
g. SHALAT BERJAMAAH
Shalat
berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya
mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam
dipilih menjadi imam.
Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali
shalat jama'ah pada shalat jum'at. Padahal 27 derajat (kali)
dibandingkan dengan shalat sendirian.
Rasululah
saw. Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قل رسول
الله صلى الله عليه وسلم صلاة
الجماعة افضل من صلاة الفرض سبع وعشرين
درجة. (رواه البخار ومسلم)
h. SHALAT BAGI YANG
BEPERGIAN
Bagi
rang yang bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat
fardhu.
i.
SHALAT QASHAR
Shalat
qashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan
mengqashar shalat fardhu yang empat raka'at
menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan shubuh (2
raka'at) tetap sebagaimana biasa.
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ
Artinya:
"Apabila kamu
mengadakan perjalanan diatas bumi (didarat maupun dilaut) maka tidak ada halangan
bagimu untuk memendekkan shalat " (Q.S An-Nisa : 101).
Syarat-syarat sahnya shalat qashar:
- Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalal
(yaitu sama dengan 16 farsah). Keterangan ini
berdasarkan hadist Nabi saw.
كان
ابن عمر وبن عباس رضي اللهه عنهم تقصر ان ويفطر ان فى اربعة برد هي ستر عشر فرسخا.
(رواه البخار ومسلم)
Artinya:
"Pernah
Ibnu Umar dan Ibn Abbas r.a. mengqashar dan berbuka dalam perjalanan sejauh
empat burud yaitu enam batas farsakh".
- Bepergian bukan untuk maksiat.
- Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja, dan bukan shalat qadla.
- Niat mengqashar pada waktu takbiratul 'ihram.
- Tidak ma'mun kepada orang shalat yang bukan musafir.
j.
SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
Orang
yang sedang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatanya
masih radar.
1.
Kalau tidak dapat berdiri, boleh
mengerjakanya sambil duduk.
2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakanya dengan cara;
dua belah kakinya diarahkan ke arah
kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat.
3. Jika duduk seperti biasa dan berbaring juga tidak dapat,
maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan ke
arah kiblat.
4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring
seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, bak
dengan kepada maupun dengan mata.
j.
SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelupaan
dalam shalat. Cara mengerjakannya sama
dengan sujud biasa, artinya dengan takbir diantara dua sujud dan dikerjakan
sesudah tahiyat akhir sebelum salam.
سبحان
من ل ينا م ولا يسهوا
Artinya:
"Maha
Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa".
B.
MACAM-MACAM SHALAT
a.
Shalat fardhu
Shalat fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar,
Magh-rib, dan Isya.
b. Shalat
Sunnah
1)
Arti Shalat Sunnah
Shalat-shalat sunah/nawafil
ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi
Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk
mengharapkan tambahan pahala.
2)
Shalat Sunnah Rawatib.
Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah
yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari
shalat rawatib ini 22 raka'at.
·
2 raka'at sebelum
shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah); 2
raka'at sebelum shalat Zhuhur; 2 atau 4 raka'at sesudah shalat zhuhur.
·
2 raka'at 4 raka'at
sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada surmah ba'diyah).
·
2 raka'at sesudah shalat mahgrib.
·
2 raka'at sebelum shalat isya.
·
2 raka'at sesudah shalat isya.
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu
dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut "Ba’diyah".
3)
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang
masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainya,
diwaktu malam atau siang.
Sabda
Rasulullah saw.
إذا جاء احدكم المسجد فليصل سجد تين من قبل ان يجلس
Artinya
"Jika salah seorang diantaramu masuk di masjid, maka
hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk ".
4)
Shalat Sunnah Taubat
Shalat
yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan setelah seseorang melakukan dosa atau
merasa
berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt.
Doanya
:
"Saya memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung,
saya mengaku bahwa tiada tuhan yang hidup terus
selalu jaga. Saya memohon taubat kepadanya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak dosa, yang tidak mempunyai daya upaya
untuk bertaubat madlarat atau manfa'at, untuk mati atau hidup
maupun bangkit nanti.
5)
Shalat Sunnah Awwabin
Sesudah sunnah ba'da maghrib (ba'diyyah), disunnahkan
pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnah dua sampai
dengan enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah awwabin.
6)
Shalat Sunnah Tarawih
Shalat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat
ini hukumnya sunnah muakkad, boleh
dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama'ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat isya sampai waktu fajar. Bilangan
raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at.
7)
Shalat Sunnah Witir.
Shalat witir hukumnya sunnah, yakni shalat sunnah yang
sangat diutamakan. Dalam hadits dinyatakan yang artinya:
"Dari Ali .r.a berkata : "Shalat witir itu
bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah saw. telah mencontohkannya dan bersabda:
"sesungguhnya Allah itu
witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli Qur'an".
(H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya
shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Bilangan
raka'at nya 1, raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11.
8)
Shalat Id atau Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya ada dua, yaitu hari Raya Fitrah dan hari
Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit matahari sampai
tergelincirnya.
Hukumnya
sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan mukim atau musafir. Boleh
dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.
9)
Shalat Istiqarah
Shalat istiqarah ialah shalat sunnah dua raka'at untuk
memohon kepada Allah ketentuan pilihan
yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Shalat istiqarah lebih utama
dikerjakan seperti shalat tahajud yakni
dimalam hari. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang sedang menghajatkan petunjuk
itu.
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak akan
kecewa bagi orang yang melaksanakan
shalat istiqarah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang
suka berhemat". (H.R.Thabrani).
10) Shalat
Hajat.
Shalat hajat ialah shalat sunnah yang dikerjakan karena
mempunyai hajat agar diperkenankan
hajatnya oleh Allah. Shalat hajat dikerjakan dua raka'at, kemudian berdo'a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Shalat
hajat dilaksanakan dua raka'at sampai dengan 12 raka'at dengan
tiap-tiap dua raka'at satu salam.
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä (#qãYÏètGó$# Îö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# yìtB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÎÌÈ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman,
mohonlah pertolongan (kepada Allah dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah beserta oring-orang yang
sabar". (Q.S. Al-Baqarah. 153).
11) Shalat
Tasbih.
Shalat sunnah tasbih ialah shalat yang sebagaimana
diajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada pamannya.
Sayidina Abbas Ibnu Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkan, kalau dapat tiap-tiap malam kalau tidak dapat
tiap malam maka sekali seminggu, kalau,
juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tak dapat setahun,
setidak-tidaknya sekali seumur hidup.
12) Shalat
Tahajjud
Shalat Tahjjud ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada
waktu malam, sedikitnya dua raka'at dan
sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit
fajar. Shalat dapat disebut tahajjud, dengan syarat apabila dilakukan sesudah
bangun dari
tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Hadits Rasulullah saw.
Hadist Rasulullah saw :
"Perintah Allah turun ke langit dunia diwaktu hingga
sepertiga yang akhir dari waktu malam,
lalu berseru: adakah orang-orang yang memohon (berdo'a, pasti akan Ku kabulkan,
adakah orang yang meminta, pasti akan Ku beri dan adakah yang menharap/memohon
ampunan, pasti akan Ku ampuni baginya. Sampai tiba waktu subuh.
13) Shalat
Dhuha
Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang
naik, hukumnya sunnah. Permulaan shalat
Dhuha ini kira-kira matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta
dan berakhir diwaktu matahari lingsir. Sekurang-kurangnya shalat ini dua raka'at,
sebanyak-banyaknya 8 raka'at.
Dari Zaid bin Arqam r.a.
berkata :
‘Abu Hurairah na berkata : " Kekasihku Rasulullah
saw berpesan pada saya supaya berpuasa tiga
hari tiap-tiap bulan dan shalat dhuha dua raka'at, dan shalat witir sebelum tidur".
(H.R. Bukhari dan Muslim).
C.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT.
a.
Berdiri
b.
Takbiratul ihram
c.
Membaca surat iftitah
d.
Membaca surat al-Fatihah
e.
Membaca surat pendek
f.
Rukuk
g.
I'tidal
h.
Sujud
i.
Duduk antara dua Sujud
j.
Sujud
k.
Duduk tasyahud awal (raka'at kedua )
l.
Duduk tasyahud akhir (raka'at terakhir )
m. Salam
D.
HIKMAH SHALAT
a.
Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah.
b.
Memberikan ketenangan dalam diri (lahir dan
bathin).
c.
Mendapatkan kecintaan kepada Allah.
d.
Mencegah perbuatan keji dan mungkar.
e.
Mendapatkan ridha Allah Swt.
Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini
kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut
nash/dalil yang ada
dan ijma’.
Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal
ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang
yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir
menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam, kecuali jika orang itu
baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang
memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa
tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia
meyakini akan kewajibannya sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak
mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut maka ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini.”(Al-Minhaj, 2/257)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
0 Response to "CONTOH MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG SHALAT TERBARU 2014"
Posting Komentar